A.Problema Akibat Bentukan Baru
Pada akhir‑akhir ini, banyak sekali bentukan baru sebagai hasil kreasi pemakai bahasa Indonesia. Misalnya bentuk memberhentikan, memberlakukan, keberhasilan, keterbelakangan, dikesanakan, dikekirikan, turinisasi, lelenisasi, duniawi, dan badani, misalnya dalam kalimat:
1) Direktur CV “Marga” telah memberhentikan sekretarisnya.
2) Apakah Saudara tidak tahu bahwa Ketua RT telah memberlakukan keputusan rapat warga seminggu yang lalu?
3) Keberhasilan yang Anda capai selama ini harus Anda pertahankan.
4) Kita harus belajar giat agar keterbelakangan kita tidak terulang.
Bentuk memberhentikan dan memberlakukan tergolong bentuk baru sebab bentuk yang berkonstruksi demikian (yaitu prefiks + prefiks + bentuk dasar + sufiks) sebelumnya tidak ditemukan. Dari kenyataan itu, lalu timbul pertanyaan: “Apakah dibenarkan suatu konstruksi yang dibentuk dengan dua prefiks?”.
memberhentikan memberlakukan
meN‑kam // berhenti meN-kan // berlaku
ber‑ // henti ber- // laku
B.Problema Akibat Kontaminasi
Kontaminasi merupakan gejala bahasa yang menga-caukan konstruksi kebahasaan. Dua konstruksi, yang mestinya harus berdiri sendiri secara terpisah, dipadukan menjadi satu konstruksi. Akibatnya, konstruksi itu menjadi kacau atau rancu artinya. Kontaminasi dalam konstruksi kata, misalnya *diperlebarkan, *mengenyampingkan, *dipelajarkan.
C.Problem Akibat Unsur Serapan
Adanya unsur bahasa asing yang terserap ke dalam bahasa Indonesia juga membuat problema tersendiri. Hal itu terlihat pada kekacauan dan keragu‑raguan pemakaian bentuk datadata, datum‑datum, data, datum; fakta‑fakta, faktum‑faktum, fakta, faktum; alumni, alumnus, para alumni, para alumnus. Kita tahu bahwa kata data dan datum, fakta dan faktum, alumni dan alumnus berasal dari bahasa Latin, yang masing‑masing pasangan kata itu berarti ‘jamak’ dan ‘tunggal’. Ternyata, dari pasangan itu yang terserap ke dalam bahasa Indonesia hanyalah bentuk jamaknya, yaitu data, fakta, dan alumni, sedangkan bentuk tunggalnya, yaitu datum, faktum, dan alumnus, tidak terserap ke dalam bahasa Indonesia.
D.Problema Akibat Analogi
Sebagai istilah bahasa, analogi adalah bentukan bahasa dengan menurut contoh yang sudah ada. Gejala analogi ini sangat penting dalam pemakaian bahasa sebab pada dasarnya pemakaian bahasa dalam penyusunan kalimat, frase, dan kata beranalogi pada contoh yang telah ada atau yang telah diketahuinya. Sebagai contoh, dengan adanya bentuk ketidakadilan, kita dapat membentuk konstruksi ketidakberesan, ketidakbaikan, dan seterusnya; dengan adanya bentuk dikesampingkan, kita dapat membentuk konstruksi dikekanankan, dikesanakan, dikesinikan, dan seterusnya; dengan adanya bentuk pemersatu yang berarti ‘yang mempersatukan’, kita dapat membentuk konstruksi pemerhati (‘yang memperhatikan’); dan, dengan adanya pasangan bentuk penyuruh dan pesuruh (yang masing‑masing berarti ‘orang yang menyuruh’ dan ‘orang yang disuruh’), kita dapat membentuk pasangan konstruksi penatar dan petatar, pendaftar dan pedaftar.
E.Problema Akibat Perlakuan Kluster
Kluster atau konsonan rangkap mengundang problema tersendiri dalam pembentukan kata bahasa Indonesia. Hal ini disebabkan bahwa kata bahasa Indonesia asli tidak mengenal kluster. Kata yang berkluster (yang dipakai dalam bahasa Indonesia) itu berasal dari unsur serapan, misalnya program, proklamasi, prakarsa, traktir, transfer, transkripsi, sponsor, standar, skala, klasifikasi, kritik, kronologi
F.Problema Akibat Proses Morfologis Unsur Serapan
Masalah ini ada kesamaan dengan masalah sebelumnya, yaitu berkenan dengan perlakuan unsur asing. Hanya saja, yang menjadi tekanan di sini adalah proses morfologisnya. Sebelum menjawab persoalan itu kiranya perlu diketahui sifat atau kondisi bentuk serapan. Pada dasarnya, bentuk serapan dapat dikelompokkan menjadi dua:
(1) bentuk serapan yang sudah lama menjadi keluarga bahasa Indonesia sehingga sudah tidak terasa lagi keasingannya, dan
(2)bentuk serapan yang masih baru sehingga masih terasa keasingannya.
Bentuk serapan kelompok pertama dapat diperlakukan secara penuh mengikuti sistem bahasa Indonesia, termasuk proses morfologisnya, sedangkan kelompok kedua belum dapat diperlakukan secara penuh mengikuti sistem bahasa Indonesia. Berdasarkan rambu‑rambu ini, kiranya kita dapat menyikapi apakah bentuk terjemah sudah lama terserap ke dalam bahasa Indonesia atau belum. Kalau sudah lama, berarti bentuk serapan itu patut diperlakukan secara penuh mengikuti sistem bahasa Indonesia. Dengan demikian, apabila bentuk terjemah digabung dengan {meN‑kan} akan menjadi menerjemahkan sebab, berdasarkan sistem bahasa Indonesia, fon [p] yang mengawali bentuk dasar akan luluh apabila bergabung dengan afiks {meN‑(kan/i)} dan {peN‑(an)}. Bagaimana dengan bentuk suplai, parkir, dan kalkulasi? Silakan disiasati!
G.Problema Akibat Perlakuan Bentuk Majemuk Problema morfologis terakhir yang berhasil dicatat di sini adalah problema akibat perlakuan bentuk majemuk. Problema itu terlihat pada persaingan pemakaian bentuk pertanggungjawaban dan pertanggungan jawab, kewarganegaraan dan kewargaan negara, menyebarluaskan dan menyebarkan luas. Dari contoh itu terlihat dua perlakuan bentuk majemuk, yaitu bentuk majemuk yang unsur-unsurnya dianggap sebagai satu kesatuan, dan bentuk majemuk yang unsur‑unsurnya dianggap renggang. Pendapat pertama menganggap unsur‑unsur bentuk tanggung jawab, warga negara, dan sebar luas padu sehingga tidak mungkin disisipi bentuk lain di antaranya. Apabila ditempeli awalan atau akhiran, misalnya, itu harus diletakkan di awal unsur pertama dan atau di akhir unsur kedua. Sebaliknya, pendapat kedua menganggap unsur‑unsur bentuk tanggung jawab, warga negara, dan sebar luas renggang sehingga memungkinkan disisipi bentuk lain di antaranya. Oleh sebab itu, ketiga bentuk itu dapat dibentuk menjadi konstruksi pertanggungan jawab, kewargaan negara, dan menyebarkan luas.